
Peran Santri Milenial Sebagai Agen Anti-Korupsi – Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat dilihat dalam perspektif kuantitas. Rendahnya ‘integritas’ politisi dan pemilih masih menjadi agenda rutin yang tak kunjung terselesaikan. Pemilih berintegritas berarti memilih calon yang tidak melakukan praktik politik uang, penggelapan pajak, korupsi, tindakan asusila/etika, dan tindakan SARA. Demikian juga politisi berintegritas tentu takkan menggunakan cara-cara haram di atas dalam menggait suara dalam pemilu. Terwujudnya politik elektoral yang berintegritas menjadi pintu gerbang keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sayangnya, data dan fakta peningkatan integritas tidak sama memuaskannya dengan 80,90% angka partisipasi.
Praktik politik uang menjadi penghambat agenda peningkatan integritas politik elektoral dan melahirkan bibit koruptor. Bagaimana tidak, praktik politik uang secara logika akan menumbuhkan mindset pada diri politisi agar segera ‘balik modal’ setelah mendapatkan jabatan politik. Langkah paling strategis dan praktis untuk mengembalikan modal ialah dengan mengeruk keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri, atau yang kemudian didefinisikan sebagai korupsi. Mirisnya, pemilih yang tidak berintegritas justru turut menyuburkan praktik haram ini dengan menerima ‘serangan fajar’ dan menukar mandat demokratiknya.
Survei Global Corruption Barometer (GCB) 2017 yang disusun Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa 54 persen responden menilai lembaga DPR sebagai institusi terkorup disusul oleh birokrasi pemerintah dan DPRD. Penyebutan lembaga DPR/DPRD sebagai lembaga terkorup ternyata tidak lepas dari rahim partai politik sebagai institusi resmi yang bertanggung jawab dalam menyiapkan kader. Apabila kader telah memainkan peran politik uang (money politic) sejak pemilu untuk membeli suara atau menyogok para pemilih untuk memenangkan kontestasi, maka tidak heran jika kemudian lahir anggota DPR/DPRD yang korup di kemudian hari. Alhasil budaya pembentuk mental korup langgeng dan lestari. Jika menggunakan estimasi tertinggi, lebih dari sepertiga pemilih pada Pemilu 2019 lalu terpapar praktik jual-beli suara, sehingga menempatkan Indonesia berada di peringkat tiga besar negara yang paling banyak melakukan politik uang di dunia.
Pertanyaan besarnya, apakah pemilu hanya bisa dimenangkan melalui politik uang? Penulis dengan tegas menjawab, tidak. Saya menjadi saksi mata perjuangan Hilmy Muhammad, salah satu caleg DPD RI dapil DIY yang maju sebagai calon independen mewakili organisasi masyarakat dan memenangkan kontestasi tanpa politik uang sama sekali. Boleh saya katakan, pemilihan anggota DPD RI justru lebih sengit dibanding DPR/DPRD, meski keduanya sama-sama mengedepankan candidate-centred atau persaingan antar kandidat. Lihat saja, kedelapan caleg DPR RI, My Esti Wijayanti (176.306), Hanafi Rais (171.316), Idham Samawi (158.425), Sukamto (85.941), Sukamta (73.425 Andika Pandu Puragabaya (69.925), Subardi (67.920), dan Gandung Pardiman (65.535) lolos ke senayan dengan modal suara yang jauh lebih kecil dibanding keempat caleg DPD RI, GKR Hemas (984.234), Hilmy Muhammad (299.164), Afnan Hadikusumo (171.611), dan Cholid Mahmud (169.356).
Hilmy Muhammad ialah cucu dari KH. Ali Maksum yang dibesarkan dari keluarga pesantren yang sangat kental dengan ajaran agama Islam. Dirinya menjadi sosok santri-kiai yang berani mengambil peranan penting ikut berkontestasi dalam Pemilu mewakili Nahdlatul Ulama DIY sebagai anggota DPD RI. Selama masa kampanye, Hilmy Muhammad selalu mengedepankan nilai-nilai kesantrian dan mengejawantahkan menjadi politik akhlaqul karimah. Poltik akhlaqul karimah ala santri berarti menggunakan cara-cara yang berakhlaq untuk menggait suara. Meski hadir sebagai pendatang baru, dirinya tidak memiliki perbendaharaan kata ‘politik uang’ dalam kamus politiknya. Sempat diragukan publik, namun angka 299.164 telah membuktikan bahwa politik uang bukan satu-satunya jalan menuju Senayan.
Artikel Peran Santri Milenial Sebagai Agen Anti-Korupsi menjadi juara 3 dalam lomba esai “Milenial Pesantren Lwan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Yayasan Beyt Tahfidh An-Nafisa yang bekerjasama dengan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK KPK RI), Arus Informasi Santri (AIS) Jogja, dan Ala Santri. Untuk membaca artikel lengkapnya silakan klik di sini.
Baca juga:
Wasiat KH Najib Abdul Qodir Munawwir