Bolehkah Suami-Istri PNS Sekantor? Kisah Nyata

0
753

Bolehkah Suami-Istri PNS Sekantor? – Dulur udah pernah ketemu belum pasutri sekantor atau seinstansi? Pertanyaannya, emang boleh? Nah, pertanyaan inilah yang banyak menghampiri kami sesaat setelah kami berdua dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021.

Saat hampir dinyatakan lolos CPNS, berulang kali kami mencoba meyakinkan diri apakah boleh suami-istri sekantor? Kami berusaha untuk ketemu dengan case atau kisah siapapun yang menceritakan tentang ini. Namun hasilnya nihil. Akhirnya kami nemu tulisan dari hukumonline.com yang berjudul: Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS? Tulisan ini cukup membuat kami lega dan makin yakin untuk maju terus.

Apakah Putusan MK tentang Pernikahan Antar Pekerja Berlaku Juga untuk PNS?  - Klinik Hukumonline
Ilustrasi bolehkah suami-istri sekantor? (hukumonline)

Pada tulisan itu dibahas tentang pernikahan antar pekerja swasta, begitu juga PNS. Perlu diketahui bahwa pekerja swasta tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sedangkan PNS tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan menyebutkan: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Menurut Septria Minda Eka Putra, S.H. (Analis Hukum di Badan Kepegawaian Negara), larangan pernikahan antar sesama pegawai pada Instansi di lingkungan PNS hampir tidak pernah ada aturannya. Namun, yang dilarang adalah kepada CPNS yang kiranya menjalani tahun-tahun pelatihan (latsar) untuk tidak menikah terlebih dahulu, dan larangan itupun untuk waktu yang singkat.

Lalu gimana kasusnya Bang Wahyu dan Istri? Bolehkah Suami-Istri PNS Sekantor? Sebenarnya saat kami mendaftar CPNS pada Juli 2021, kami masih berstatus sebagai teman dekat yang berencana menikah. Kami baru menikah pada 3 Oktober 2021. Saat mendaftar pun kami tidak begitu yakin bisa lolos semua. Rasanya kecil banget kemungkinannya, apalagi formasi di kementerian pusat dengan penempatan di Jakarta. Sejauh ini, kami baik-baik saja. Kami dinyatakan lolos tahap akhir dan telah merampungkan pemberkasan guna pengusulan NIP. Semoga ke depan juga akan tetap baik saja, dan kami dapat terus bekerja secara profesional untuk negara.

Sekian dulu tulisan saya, baca tulisan kisah lainnya di sini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here