Pengertian, Tugas, dan Tanggung Jawab Penyelia Halal

0
561

Mwahyuarif.com – Dalam proses sertifikasi halal, salah satu istilah yang mungkin dianggap asing oleh orang awam adalah istilah penyelia halal. Sebelumnya dalam HAS 23000, penyelia halal disebut dengan Auditor Halal Internal (AHI)/Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI). Lalu apa sebenarnya penyelia halal? Tugas dan tanggung jawabnya dalam proses sertifikasi halal?

Pengertian Penyelia Halal

Menurut UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal. Pada Pasal 24 butir C, Perusahaan wajib memiliki Penyelia Halal. Sementara itu, pada Pasal 28 UU JPH disebutkan bahwa penyelia halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan. Perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi halal harus memiliki seorang penyelia halal. Adapun sejumlah tugas penyelia halal, yaitu:

  • Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan;
  • Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
  • Mengoordinasikan Proses Produk Halal (PPH); dan
  • Mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan kehalalan produk di perusahaan

Selain itu, penyelia halal juga memiliki beberapa tanggung jawab antara lain:

1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai JPH

Seorang penyelia halal harus selalu meng-update regulasi JPH dan menerapkan terhadap perusahaannya. Regulasi JPH mengatur soal pelaksanaan sertifikasi produk, auditor halal, penyelia halal, hingga penggunaan label halal. Dasar aturan terbaru terkait halal meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama, hingga Keputusan Kepala BPJPH dapat dilihat di sini.

2. Menerapkan sistem JPH (SJPH)

Penyelia halal memiliki tanggung jawab untuk menerapkan sistem JPH dalam perusahaan. Saat ini aturan terbaru terkait dengan Sistem JPH diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (download di sini). Dengan demikian, penyelia halal yang menerapkan SJPH dapat menjamin produk-produk yang dihasilkan perusahaan terjamin kehalalannya.

3. Menyusun rencana PPH

Penyelia halal juga bertanggung jawab dalam menyusun rencana PPH. Secara sederhana, PPH adalah rangkaian kegiatan yang menjamin kehalalan produk. Dalam hal ini terdapat kegiatan penyediaan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, penjualan, dan penyajian produk.

4. Menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH

Penyelia halal wajib melakukan manajemen risiko dalam melakukan PPH. Manajemen risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengelola risiko, dalam hal ini risiko saat melakukan PPH.

5. Mengusulkan penggantian bahan

Tanggung jawab penyelia halal lainnya adalah mengusulkan penggantian bahan kepada pihak perusahaan jika bahan yang digunakan tersebut dinilai tidak halal. Usulan didasari oleh data dan fakta yang dikumpulkan oleh penyelia halal. Penggantian bahan juga bisa dilakukan misalnya karena kenaikan harga. Penggantian bahan baru diusulkan oleh penyelia halal ke BPJPH dan LPH. Jika sudah mendapatkan persetujuan, maka perusahaan baru dapat menggunakan bahan baru tersebut.

6. Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH

Penyelia halal juga memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan penghentian produksi apabila produk tidak memenuhi ketentuan PPH. Karena itu, penyelia halal harus memantau kegiatan produksi untuk melakukan penilaian secara berkala.

7. Membuat laporan pengawasan PPH

Hasil dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh penyelia halal terhadap PPH di perusahaan dibuat menjadi laporan. Laporan pengawasan ini sewaktu-waktu dibutuhkan apabila auditor halal melakukan pengauditan terhadap kehalalan produk.

8. Melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH

Setelah melakukan PPH di perusahaan, penyelia halal melakukan kaji ulang untuk mengetahui apakah proses tersebut telah berlangsung sesuai aturan. Kaji ulang sangat penting untuk mengetahui masalah yang mungkin terjadi selama pelaksanaan PPH.

9. Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk auditor halal

Tanggung jawab lain yang harus dipahami oleh penyelia halal adalah menyediakan bahan dan sampel pemeriksaan apabila auditor halal akan melakukan pengauditan. Auditor halal adalah orang yang berwenang dalam mengaudit suatu produk terkait kehalalannya.

10. Menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor halal

Auditor halal bertugas untuk melakukan audit terhadap produk perusahaan. Auditor halal merupakan bagian dari LPH dan merupakan perpanjangan tangan BPJPH untuk mengaudit produk sebelum menerbitkan status sertifikasi halal. Tugas penyelia halal adalah membantu dan mendampingi auditor halal selama melakukan audit.

Syarat Penyelia Halal

Bagaimana jika Anda ingin menjadi penyelia halal di sebuah perusahaan? Berdasarkan PP 39 Tahun 2021 Pasal 53, syarat penyelia halal adalah:

  • Beragama Islam
  • Memiliki wawasan yang luas tentang kehalalan produk berdasarkan syariah Islam.

Untuk memastikan kedalaman pengetahuan dan wawasan yang dimiliki oleh calon penyelia halal tentang kehalalan produk, maka harus ada bukti berupa sertifikat pelatihan dan/atau uji kompetensi penyelia halal. Calon penyelia halal idealnya memang mengikuti pelatihan dan/atau uji kompetensi terlebih dahulu sebelum ditetapkan oleh pimpinan perusahaan menjadi penyelia halal. Namun, memang saat ini BPJPH sebagai regulator sertifikasi halal masih belum mewajibkannya, terlebih untuk pelaku usaha UMK. Namun ke depan, ketentuan sertifikat pelatihan dan/atau uji kompetensi penyelia halal akan menjadi kewajiban dalam pengajuan sertifikasi halal.

Demikian #sharinghalal edisi penyelia halal. Semoga dapat bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here